ACT Jawab tentang Berita Penyalahgunaan Dana Umat: Semua Masalah Telah Diselesaikan Sejak Januari

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan pers soal isu penyelewengan dana umat yang dilakukan petinggi ACT sebelumnya. Foto: dok ACT

Lembaga filantropi ACT diguncang isu soal penyalahgunaan dana umat. Hal ini diklarifikasi langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar menjawab kehebohan isu yang sudah menyebar sejak pagi tadi.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Terkait dengan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, lembaga ACT Sejak Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga.

"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih

Ibnu menegaskan perombakan dan perbaikan dilakukan sejak 11 Januari 2022, termasuk dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.

"Restrukturisasi di sini termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas," ujarnya.

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas. Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang," lanjur Ibnu.

Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT

Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun. 

Ibnu menyebutkan, hal-hal tersebut di atas merupakan klarifikasi dari berita yang keluar hari ini. "Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi," katanya. 

Pembenahan ini juga, lanjut Ibnu, dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.

Baca Juga : Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir

Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.

"Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi," katanya. 

Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

Baca Juga : Takut Disalurkan ke Kelompok Teror, PBNU Setuju Aliran Dana ACT Dibuka

Fasilitas yang Ada Sudah Dilakukan Penyesuaian Sejak Januari 

Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah INNOVA. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya," kata Ibnu.

Baca Juga : Malam-malam, Bareskrim Tahan Ahyudin dan 3 Petinggi ACT Lainnya

Untuk diketahui, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.

ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan. Pada tahun 2020, ACT secara total menerima 519 miliar Rupiah dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," pungkas Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru