Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Penjual Miras Berkedok Bengkel
Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari penjual yang berkedok bengkel di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi membongkar kedok tempat usaha bengkel yang ternyata menjual berbagai minuman keras (miras). Total ada ratusan botol miras yang disita aparat kepolisian dari Unit Turjawali Samapta Polda Sulsel.
Kanit 1 Turjawali Samapta Polda Sulsel, Iptu Afada mengatakan, total ada 103 botol berisi miras yang disita.
"Jadi kalau lihat kasat mata dari luar, menyerupai seperti bengkel. Namun saat kita masuk, ternyata bengkel itu di sebelah kirinya adalah tempat jual minuman," kata Kanit 1 Turjawali Samapta Polda Sulsel, Iptu Asfada, Minggu (14/8/2022) malam.
Baca Juga : IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Miras Ballo
Lokasi penjualan minuman ilegal itu berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Di situ juga dijaga beberapa karyawan yang merupakan wanita.
Saat polisi datang, penjual minuman itu tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, izin yang ia miliki dianggap tak tidak sesuai.
"Kita temukan penjualan minuman beralkohol dengan bukan izin edar yang dimiliki. Melainkan sub distributor," tuturnya.
Baca Juga : Ancam Keamanan Warga, Pemda Selayar Batasi Konsumsi Tuak
Usai penggrebekan dan penyitaan dilakukan, pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut tentang penjualan minuman tersebut, untuk segera disidangkan dalam kasus tidak pidana ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News