Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

Chandrika Chika

Atas perbuatannya, Chandrika Chika dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Senin (22/04/2024).

Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah mengatakan keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/4).

Baca Juga : Lagi, Selebgram Jadi Tersangka Promosikan Situs Judi Online

Adapun keenam tersangka itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).

"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram dan HJ yang merupakan atlet esport," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut Ressa mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Baca Juga : Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Atas perbuatannya, Ressa mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru