Pasca Tersangkut Kasus Penistaan Agama, Holywings Makassar Berganti Nama
Holywings Makassar kini mulai beroperasi kembali, namun dengan nama baru, Pentagon. Pergantian nama ini diduga karena buntut kasus panjang penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings pada Juni lalu.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kafe, Bar, dan Resto Holywings Makassar kini resmi berganti nama menjadi Pentagon dan Helens. Pergantian nama itu diduga buntut dari kasus penistaan agama yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Diketahui kasus ini bermula dari promosi alkohol gratis menggunakan nama Muhammad dan Maria yang menuai protes banyak kalangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda membenarkan perihal pergantian nama tersebut.
Baca Juga : Lanjutan Sidang Bambang Tri dan Gus Nur dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu, Teman Jokowi Jadi Saksi
"Sudah ada izin restoran dan bar. Datanya sudah ada di sistem OSS," kata Andi Zulkifli kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Kata Andi Zulkifli, pihaknya bakal meningkatkan sistem pengawasan cafe dan bar eks Holywings agar izinnya benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tinggal pengawasan apakah kegiatannya sesuai izin atau tidak," ujarnya.
Baca Juga : Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik
Sementara pihak manajemen dari Pentagon dan Helens yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait perubahan nama Holywings tersebut.
Sekadar diketahui, sebelumnya kafe dan klub Holywings Makassar sempat berhenti beroperasi karena tersangkut kasus promo alkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Manager Holywings Makassar, Suherman kepada Portalmedia, pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, keputusan yang diambil pihak manajemen Holywings Makassar tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga : Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama
Akibar dari kasus ini pula, kafe Holywings Makassar, juga didatangi sejumlah anggota Satuan Pelajar dan Mahasiswa, Pemuda Pancasila (Sapma PP).
Dalam kasus promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria ini, ditetapkan 6 tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : AS Khawatir Persediaan Senjata Terkuras Akibat Bantu Ukraina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News