Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani Adili PHPU Pileg Dari Sulsel di MK

ist

Saldi Isra, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani sebagai hakim yang menyidangkan PHPU Pileg yang berasal dari Sulsel.

PORTALMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) hari ini.

MK menggelar sidang PHPU Pileg setelah menuntaskan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK hari ini memulai sidang PHPU Pileg 2024 dengan agenda pendahuluan yakni memeriksa kelengkapan berkas. Jadwalnya dibagi dalam tiga sesi dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Tercatat ada 5 permohonan hasil Pileg dari Sulsel yang disidangkan MK hari ini. Satu di antaranya adalah perkara yang diajukan oleh caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sulsel 1, Sri Rahmi.

Laman MK mencatat, permohonan Sri Rahmi diregister dengan nomor 182-02-08-27 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sri mengajukan permohonan PHPU Pileg di MK atas nama perorangan tidak mewakili parpol. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

*Jadwal dan Panel Hakim

MK menjadwalkan sidang PHPU Pileg berlangsung hingga 7-10 Juni 2024. Durasi sengketa hasil Pileg cukup panjang, karena ada 297 perkara yang dimohonkan ke MK.

Jika sengketa Pilpres disidangkan oleh delapan hakim MK, maka setiap agenda sidang PHPU Pileg 2024 dibagi dalam tiga panel majelis atau 3 tim. Satu perkara akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali.

Baca Juga : Dukung Keputusan Pemerintah, PP GPK Nyatakan Loyalitas pada Mardiono

Panel 1 hakim PHPU Pileg dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua tim panel bersama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah masing-masing sebagai anggota.

Panel Hakim 2 diketuai Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Ridwan Mansyur serta Arsul Sani sebagai hakim anggota. Panel inilah yang menyidangkan PHPU Pileg yang berasal dari Sulsel.

Kemudian Hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel 3 dengan Anwar Usman sebagai anggota bersama Enny Nurbaningsih.

Baca Juga : SK Kepengurusan PPP Diserahkan Pemerintah, Amir Uskara Ajak Semua Kader Bersatu

Berikut ini 5 perkara PHPU Pileg di Sulsel yang disidangkan MK hari ini:

* Pemohon: Sri Rahmi

Nomor perkara: 182-02-08-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024

Baca Juga : Workshop Nasional PPP Dorong Legislator Perkuat Peran Politik


* Pemohon: Yangsmid Rahman, S.E.

Nomor perkara: 87-02-14-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024

* Pemohon: Andi Arjunaedi Amir
Nomor perkara: 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil BULUKUMBA 4 Tahun 2024

* Pemohon: Partai Nasdem

Nomor perkara: 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

* Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan

Nomor perkara: 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru