Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Divonis Penjara Seumur Hidup

ist

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama Pasal 340 KUHP.

PORTALMEDIA.ID - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ucapnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut Ubaidillah, upaya banding diharapkan dapat memberikan vonis mati kepada terdakwa, sehingga dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya menuntut majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru