Jaga Etika, PKS Setuju Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

Calon terpilih Pileg 2024 wajib mundur jika maju Pilkada 2024. Untuk penyelenggara Pemilu wajib mundur H-45

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, setuju dengan aturan yang mensyaratkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Calon terpilih Pileg 2024 wajib mundur jika maju Pilkada 2024. Untuk penyelenggara Pemilu wajib mundur H-45," kata Mardani, lewat akun X miliknya, Rabu (15/05/2024).

Baca Juga : PKS Mulai Kaji Wacana Pilkada Lewat DPRD dan Pemilu Tertutup

Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan, Caleg terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024, demi menjaga etika.

"Etika tetap paling awal, karena dari etikalah hukum bisa tegak," tegas Mardani.

Seperti diketahui, Caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah status menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga : Mardani Ali Sera Dukung Lembaga Independen Pengawas ASN, Peringatkan Bahaya Politisasi Birokrasi

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan, Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru