Penyuluhan Hukum di PLN, Kejati Minta Jadikan Budaya "Siri" Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan hukum dan perundang-undangan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, melakukan Penerangan Hukum kepada Karyawan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Jumat (17/5/2024).
Penerangan Hukum tersebut, merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara. Khususnya pejabat dan karyawan PLN dan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan hukum dan perundang-undangan. Serta menciptakan karyawan yang taat hukum. Sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi selaku pemateri kegiatan tersebut mengatakan, perlu memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para Pimpinan dan Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Hal itu sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi. Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Soetarmi mengatakan, korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
"Serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini, " ucap Soetarmi.
Ironisnya lanjut Soetarmi, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung. Bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Menurut Kasi Penkum Soetarmi, Budaya Siri merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.
Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
"Nilai-nilai "siri" dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis Makassar. Baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok. Maka jadikan budaya "siri" tindak pidana korupsi, " terangnya.
Senior Manajer Keuangan, Informasi dan Umum PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Ambo Tuo menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel .
Karena kata Ambo Tuo, sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat. Terkhusus kepada Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
"Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi di Lingkup Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News