PLN Imbau Masyarakat Waspada Modus Penambahan Daya Listrik Ilegal
PLN memberikan tips untuk menggunakan listrik dengan benar sesuai daya terkontrak dan perjanjian jual beli tenaga listrik.
PORTALMEDIA.ID - Mengingat maraknya modus penipuan, Moch. Andy Adchaminoerdin kembali mengimbau agar pelanggan dapat menggunakan listrik secara bijak dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN untuk menambah daya listrik secara ilegal.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) itu mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari bahaya kebakaran.
Untuk itu, PLN memberikan tips untuk menggunakan listrik dengan benar sesuai daya terkontrak dan perjanjian jual beli tenaga listrik.
Baca Juga : PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 23 Agustus 2025
“Apabila ada penambahan alat elektronik di rumah dan pelanggan membutuhkan tambahan daya, silahkan dapat bermohon resmi melalui PLN Mobile dan jangan melalui calo. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan listrik ilegal dan kebakaran akibat tidak tertangani secara profesional serta aman," ujar Andy.
Dirinya menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.
Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN segera menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.
Baca Juga : PLN Tawarkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News