Gerakan Mahasiswa di Makassar Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

ist

Para pengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran. Mereka juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa di Makassar yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dengan tegas menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dengan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (20/5/2024).

Aksi tolak RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 berlangsung di dua tempat, yaitu pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning.

Para pengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran. Mereka juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis mengungkapkan GAM paling menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam RUU Penyiaran.

"Hakikat dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Jika investigasi dilarang sama halnya melarang orang untuk melakukan riset, pada dasarnya RUU Penyiaran merenggut kemerdekaan jurnalistik dan pers," ungkapnya.

Selain itu, kata Fajar, masyarkat tidak akan mendapatkan peliputan yang berkaitan dengan jurnalistik investigasi ketika RUU Penyiaran disahkan menjadi Undang-Undang final dan mengikat.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Fajar juga menyayangkan dalam penyusunan RUU Penyiaran, Dewan Pers dan masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan pers yang dinilai melanggar putusan MK NO 91/PUUXXI2020 yang mengamanatkan penyusunan regulasi harus ada keterlibatan masyarakat, pers, dan jurnalis.

"Kami mengindikasikan bahwa permasalahan yang telah diuraikan diatas merupakan bukti ketidakbecusan pemerintah dalam hal ini Komisi l DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru