Tiga Ribu Warga Maros Wajib KTP Tahun Ini
Sasaran program ini adalah siswa sekolah umurnya sudah masuk syarat memiliki e-KTP yakni 16 tahun.
PORTALMEDIA.ID, MAROS - Sebanyak 3.000 warga Maros masuk dalam daftar wajib KTP pemula pada tahun ini.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Noralim mengatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk menuntaskan sasaran wajib KTP tersebut.
Salah satunya jemput bola ke sekolah-sekolah.
Baca Juga : Tragis, Wanita di Maros Tewas Usai Bertengkar dengan Kekasih
Ia mengatakan sasaran program ini adalah siswa sekolah umurnya sudah masuk syarat memiliki e-KTP yakni 16 tahun.
"Umur tersebut sudah bisa direkam, hanya saja pencetakan KTP nya masih harus menunggu genap 17 tahun," ujarnya.
Selain di sekolah, jemput bola juga akan dilakukan ke rumah-rumah penyandang disabilitas dan lansia melalui program tim tanggap dukcapil (Tandu).
Baca Juga : Soppeng, Maros dan Pangkep Berprestasi di Lomba Desa Wisata Nusantara 2024
Ia menyebutkan, Tandu akan langsung turun begitu ada permintaan dari pihak desa ataupun keluarga sang wajib KTP.
"Kami punya Tandu yang siaga kalau ada permintaan dari desa untuk perekaman KTP khusus ODGJ, disabilitas dan Lansia," tuturnya.
Noralim menjelaskan perekaman KTP pun di Kabupaten Maros kini semakin mudah.
Baca Juga : Prof Zudan Harap Pusat Pembibitan Ternak Maros Penuhi Kebutuhan Nasional
Sebab, dapat dilakukan secara online dan offline dan tanpa menunggu lama.
"Online itu bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi IKD atau bisa datang juga ke kantor Disdukcapil dan MPP, melakukan perekaman," ujarnya.
Meski jumlah wajib KTP pemula di Kabupaten Maros mencapai 3.000, ia memastikan ketersediaan blanko KTP masih tetap mencukupi.
Baca Juga : Ratusan Loker Tersedia di Job Fair Maros, Berikut Daftar Perusahaan Buka Lowongan
"Kami baru menerima 8.000 blanko kemarin, cukup sampai Pilkada," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News