Aliansi Nasional Reformasi KUHP Rilis Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah

Penulis : Nunuk
Ilustrasi. Foto: istock

RKUHP masih menjadi perdebatan publik, bahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut kejelasan dari 19 pasal yang ada di dalamnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi berdebatan publik, apalagi sampai hari ini pemerintah belum juga mengeluarkan draf terbaru dari RKUHP tersebut.

Diketahui, Pemerintah dan DPR hanya akan membahas 14 pasal yang dianggap banyak menuai kritik dari masyarakat.

Terkait hal ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai ada banyak pasal yang perlu menjadi catatan untuk kemudian diperjelas.

Baca Juga : Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers akan Ajukan Judicial Review RKUHP

 

“Jadi ketika pemerintah merilis 14 pasal yang menjadi permasalahan, kami protes, Kami sudah membuat rilis dan mempertanyakannya kenapa hanya 14 isu krusial,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur pada saat diskusi publik melalui zoom, Senin (4/7/2022).

Isnur menjelaskan bagaimana semua bisa kena melalui pasal-pasal kontroversial yang tercantum dalam RKUHP tentang banyak hal.

Baca Juga : ACC Sulawesi Sebut Pengesahan KUHP Pukulan Telak Bagi Perjuangan Anti Korupsi

“Hukum sangat terasa tidak adil, hukum digunakan hanya untuk menjerat dan menjebak aktivis,” katanya.

Berdasarkan data dari YLBHI, berikut daftar pasal bermasalah tersebut: 

1. Hukum dalam Masyarakat

Baca Juga : Masyarakat yang Merasa Dirugian dengan RKUHP Disarankan Gugat ke MK

Pasal 2 dan 597

Rentan overkriminalisasi dan tidak konsisten antara hukum dan hidup di masyarakat dengan hukum adat.

 2. Pidana Mati

Baca Juga : RKUHP Disahkan DPR, Mahfud MD: Bagus

Pasal 67, 99, 100, dan 101

Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak konsisten dan 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.

3. Pengaturan Makar

Baca Juga : DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang, Ini 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah

Pasal 167

Definisi “makar” cenderung menjadi pasal dan digunakan untuk memberangus kebebasan berkekspresi dan berpendapat.

4. Pasal tidak Relevan atau Kolonial

Pasal 218-220, 240, dan 241

Pasal ini juga sudah dibatalkan oleh putusan MK No 013-022/PUUIV/2006.

5. Pasal Perusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, atau Melakukan Perbuatan lain terhadap Bendera Negara

Pasal 234

Perlu sinkronisasi dengan pasal-pasal tentang ekspresi sejenis.

6. Tumpang Tindih Pasal

Pasal 262, 263, 412, 413, 439, dan 512

  • Tumpang tindih antara RKUHP dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1)
  • Penghinaan dalam Pasal 439 ayat (2) dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  • Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam Pasal 512 RKUHP dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

7. Menghalangi Proses Pengadilan

Pasal 284

Tidak jelas dan tidak ketat, sehingga rentan disalahgunakan penegak hukum.

8. Tidak Sinkron dengan UU TPKS

Pasal 285, 286, 287, 288

UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual melalui Pasal 4 ayat (2).

9. Tindak Pidana terhadap Agama

Pasal 302

Ayat (1) dan (2) saling bertentangan terkait menimbulkan permusuhan. Tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama dan bisa menyerang minoritas agama tertentu.

10. Penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

Pasal 353, 354

Dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi.

11. Tindak Pidana Penghinaan

Pasal 440 - 448

Rumusan masih bermasalah, sama dengan KUHP, harusnya memuat pengecualian yang lebih beragam.

12. Kriminalisasi Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan

Pasal 414, 415

Kontraproduktif dengan upaya penanggulan HIV, Program KB melalui surat Jaksa Agung 1978 dan hasil riset BPHN 1995-1996.

13. Kriminalisasi Persetubuhan antara Laki-Laki dengan Perempuan di Luar Perkawinan

Pasal 417

Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat.

14. Kriminalisasi Hidup Bersama sebagai Suami Istri di luar Perkawinan

Pasal 418

Perluasan untuk pelapor dengan memasukkan kepala desa dan yang lainnya bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi.

15. Kriminalisasi Pencabulan Sesama Jenis

Pasal 420

Penyebutan spesifik “sama jenis” bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan rentan dikriminalisasi orientasi seksualnya.

16. Menggelandang Dipidana

Pasal 432

Cukup diatur secara administratif di Perda dan menghambat rencana kesejahteraan sosial dan penaggulangan kemiskinan (RP JMN 2020-2024).

17. Kriminalisasi Perempuan karena Pengguguran

Pasal 251, 415, 469, dan 471

Pengecualian ini harus disinkronkan dengan pasal yang berkaitan yaitu Pasal 251 RKUHP, seharusnya ketentuan Pasal 415 dan Pasal 251 tidak perlu diatur dengan adanya pengecualian dalam Pasal 467 ayat (2).

18. Tindak Pidana Pelanggaran HAM

Pasal 598 dan 599

Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong dianggap sebagai kejahatan biasa.

19. Pengaturan Tindak Pidana Narkotika

Pasal 610-615

Masalah Narkotika bukan dianggap sebagai masalah kesehata, tapi kriminal dengan pendekatan pidana dan pasal karet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru