Aliansi Nasional Reformasi KUHP Rilis Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah
RKUHP masih menjadi perdebatan publik, bahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut kejelasan dari 19 pasal yang ada di dalamnya.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi berdebatan publik, apalagi sampai hari ini pemerintah belum juga mengeluarkan draf terbaru dari RKUHP tersebut.
Diketahui, Pemerintah dan DPR hanya akan membahas 14 pasal yang dianggap banyak menuai kritik dari masyarakat.
Terkait hal ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai ada banyak pasal yang perlu menjadi catatan untuk kemudian diperjelas.
Baca Juga : Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers akan Ajukan Judicial Review RKUHP
“Jadi ketika pemerintah merilis 14 pasal yang menjadi permasalahan, kami protes, Kami sudah membuat rilis dan mempertanyakannya kenapa hanya 14 isu krusial,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur pada saat diskusi publik melalui zoom, Senin (4/7/2022).
Isnur menjelaskan bagaimana semua bisa kena melalui pasal-pasal kontroversial yang tercantum dalam RKUHP tentang banyak hal.
Baca Juga : ACC Sulawesi Sebut Pengesahan KUHP Pukulan Telak Bagi Perjuangan Anti Korupsi
“Hukum sangat terasa tidak adil, hukum digunakan hanya untuk menjerat dan menjebak aktivis,” katanya.
Berdasarkan data dari YLBHI, berikut daftar pasal bermasalah tersebut:
1. Hukum dalam Masyarakat
Baca Juga : Masyarakat yang Merasa Dirugian dengan RKUHP Disarankan Gugat ke MK
Pasal 2 dan 597
Rentan overkriminalisasi dan tidak konsisten antara hukum dan hidup di masyarakat dengan hukum adat.
2. Pidana Mati
Baca Juga : RKUHP Disahkan DPR, Mahfud MD: Bagus
Pasal 67, 99, 100, dan 101
Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak konsisten dan 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.
3. Pengaturan Makar
Baca Juga : DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang, Ini 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
Pasal 167
Definisi “makar” cenderung menjadi pasal dan digunakan untuk memberangus kebebasan berkekspresi dan berpendapat.
4. Pasal tidak Relevan atau Kolonial
Pasal 218-220, 240, dan 241
Pasal ini juga sudah dibatalkan oleh putusan MK No 013-022/PUUIV/2006.
5. Pasal Perusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, atau Melakukan Perbuatan lain terhadap Bendera Negara
Pasal 234
Perlu sinkronisasi dengan pasal-pasal tentang ekspresi sejenis.
6. Tumpang Tindih Pasal
Pasal 262, 263, 412, 413, 439, dan 512
- Tumpang tindih antara RKUHP dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1)
- Penghinaan dalam Pasal 439 ayat (2) dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam Pasal 512 RKUHP dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
7. Menghalangi Proses Pengadilan
Pasal 284
Tidak jelas dan tidak ketat, sehingga rentan disalahgunakan penegak hukum.
8. Tidak Sinkron dengan UU TPKS
Pasal 285, 286, 287, 288
UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual melalui Pasal 4 ayat (2).
9. Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 302
Ayat (1) dan (2) saling bertentangan terkait menimbulkan permusuhan. Tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama dan bisa menyerang minoritas agama tertentu.
10. Penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
Pasal 353, 354
Dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi.
11. Tindak Pidana Penghinaan
Pasal 440 - 448
Rumusan masih bermasalah, sama dengan KUHP, harusnya memuat pengecualian yang lebih beragam.
12. Kriminalisasi Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
Pasal 414, 415
Kontraproduktif dengan upaya penanggulan HIV, Program KB melalui surat Jaksa Agung 1978 dan hasil riset BPHN 1995-1996.
13. Kriminalisasi Persetubuhan antara Laki-Laki dengan Perempuan di Luar Perkawinan
Pasal 417
Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat.
14. Kriminalisasi Hidup Bersama sebagai Suami Istri di luar Perkawinan
Pasal 418
Perluasan untuk pelapor dengan memasukkan kepala desa dan yang lainnya bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi.
15. Kriminalisasi Pencabulan Sesama Jenis
Pasal 420
Penyebutan spesifik “sama jenis” bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan rentan dikriminalisasi orientasi seksualnya.
16. Menggelandang Dipidana
Pasal 432
Cukup diatur secara administratif di Perda dan menghambat rencana kesejahteraan sosial dan penaggulangan kemiskinan (RP JMN 2020-2024).
17. Kriminalisasi Perempuan karena Pengguguran
Pasal 251, 415, 469, dan 471
Pengecualian ini harus disinkronkan dengan pasal yang berkaitan yaitu Pasal 251 RKUHP, seharusnya ketentuan Pasal 415 dan Pasal 251 tidak perlu diatur dengan adanya pengecualian dalam Pasal 467 ayat (2).
18. Tindak Pidana Pelanggaran HAM
Pasal 598 dan 599
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong dianggap sebagai kejahatan biasa.
19. Pengaturan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 610-615
Masalah Narkotika bukan dianggap sebagai masalah kesehata, tapi kriminal dengan pendekatan pidana dan pasal karet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News