Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang di Draf Revisi RUU Polri
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
PORTALMEDIA.ID - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Batas usia pensiun maksimal anggota dan perwira Polri adalah 58 tahun berdasarkan UU Polri yang berlaku saat ini. Usia pensiun Polri yang diatur dalam UU Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk Kapolri.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa 28 Mei telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan RUU Polri telah diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut revisi tersebut juga terkait dengan usia pensiun dan jabatan fungsional.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News