Fraksi Gerindra DPR RI Minta Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya, Gerindra agar RUU Penyiaran untuk sementara tidak dilanjutkan.
PORTALMEDIA.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR berpeluang akan menunda pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang belakangan menuai polemik.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya, Gerindra agar RUU Penyiaran untuk sementara tidak dilanjutkan. Namun, rencana untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut belum terkonfirmasi oleh fraksi-fraksi lain.
"Saya sampaikan ke temen-temen semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Supratman menjelaskan wacana penundaan RUU Penyiaran terutama berkaitan dengan pembahasan poin materi soal posisi Dewan Pers dan terkait jurnalistik investigasi.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan," kata dia.
Supratman mengatakan naskah RUU Penyiaran saat ini sudah di Baleg DPR. Pihaknya telah menggelar satu kali rapat dengan Komisi I DPR selaku pihak pengusul.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"Bahwa saat ini itu sudah ada di Baleg. Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," katanya.
Dewan Pers sebelumnya mengkritik rencana Revisi UU Penyiaran. Mereka menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.
Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News