Bawaslu Atensi Khusus Potensi Kejahatan AI Pada Pilkada Serentak 2024

ist

Herwyn mengimbau kepada masyarakat agar teknologi AI itu dipergunakan dengan bertanggung jawab.

PORTALMEDIA.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengatakan, bahwa kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut dia, teknologi kecerdasan buatan itu justru kerapkali disangkutpautkan dengan isu yang mengandung hoaks ataupun disinformasi.

Ia mewanti-wanti pelaksanaan Pilkada tahun ini. Sebab dengan adanya teknologi AI itu, semua hal bisa dipalsukan atau dibuat seolah-olah asli.

"Harus hati-hati memang atas kecanggihan yang ada," ujarnya saat rapat Fasilitasi dan Koordinasi Dukungan Pilkada Serentak, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Ia mengimbau kepada masyarakat agar teknologi AI itu dipergunakan dengan bertanggung jawab.

Karena itu, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu akan berupaya meningkatkan kapasitas untuk menelaah kebenaran suatu informasi. Selain itu, ia menyatakan perlunya kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan persebaran isu hoaks dan disinformasi di media sosial.

Bawaslu juga berharap nantinya Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa membantu mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi tersebut.

Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian

"Sehingga diperlukan adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan strateginya mencegah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dengan mengikuti rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang penyusunan daftar pemilih.

"Selain itu, perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya, serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya," kata Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru