Cek Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB TK Lingkup Makassar
Sementara itu, pengumuman calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara luring atau daring di masing-masing sekolah.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) dengan nomor 421/2815/DP/V/2024 diteken pada 31 Mei lalu terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
"Dengan Juknis yang sudah dikeluarkan, ini merupakan acuan dalam PPDB," ujar kepala Disdik kota Makassar Muhyiddin kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Kata Muhyiddin, calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara paling rendah 5 tahun, yang paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik," ujarnya.
Mekanisme pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara daring atau luring yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah. Dimana, orang tua calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan wajib untuk mengumpulkan dokumen pendaftaran baik dalam bentuk cetakan atau softcopy yang dikirimkan ke aplikasi PPDB daring yang digunakan oleh sekolah.
"Ada akta kelahiran dengan domisili calon peserta didik, kartu keluarga," katanya.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
Sementara itu, pengumuman calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara luring atau daring di masing-masing sekolah.
Sedangkan mekanisme pendaftaran ulang calon peserta didik baru pada TK, yaitu melakukan pendaftar ulang oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
"Akan ada pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status peserta didik pada sekolah yang bersangkutan," jelasnya
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
Panitia PPDB satuan pendidikan selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam Dapodik sekolah paling lambat 31 Agustus 2024.
"Nanti sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester berdasarkan dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sah," demikian Muhyiddin.
Daftar Jadwal Pendaftaran untuk Jenjang TK
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
Sosialisasi 29 Mei - 12 Juni 2024 Disesuaikan Daring/Luring
Pendaftaran 12 Juni – 5 Juli 2024 07.00 – 14.00 Wita Daring/Luring
Masa persiapan Masuk sekolah 8 – 10 Juli 2024 Disesuaikan Luring
Hari Pertama Masuk Sekolah 11 – 12 Juli 2024
08.00 – 12.00 Wita Luring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News