KPU Bakal Gelar PSU di Dapil 6 Gorontalo, Ini Penyebabnya
Pemilu ulang itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (Dapil) 6 digelar 13 Juli dan di Kabupaten Gorontalo pada 22 Juni.
Pemilu ulang itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah yang akan menggelar PSU itu antara lain di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, kemudian di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
"Dapil 6 akan digelar tanggal 13 Juli 2024. Kalau untuk Kabupaten Gorontalo 22 Juni," kata Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Fadliyanto menerangkan bahwa penentuan jadwal PSU tersebut bertepatan dengan waktu libur masyarakat agar tidak ada aktivitas warga yang terganggu.
"Hari Sabtu dipilih oleh KPU RI karena pelaksanaan pemungutan suara tersebut itu adalah hari libur atau hari yang diliburkan," ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
KPU menerangkan PSU di Dapil 6 Gorontalo digelar karena empat partai, yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai NasDem, tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News