DPR RI Minta Biro Travel Haji Tak Sesuai Prosedur Ditindak Tegas

ist

Minta perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya

PORTALMEDIA.ID -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Ia mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.

“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” kata Ace dilansir situs resmi DPR, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional

Kasus itu, lanjut Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.

Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi

Legislator F-Golkar itu juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia akhirnya dideportasi otoritas Arab Saudi karena masuk dengan visa tidak resmi. Perusahaan Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Ihwal adanya jamaah furoda ini berawal saat dari informasi tentang puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengatakan mereka telah dipulangkan ke Tanah Air dengan kondisi sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru