Politisi PKB Pertanyakan Kebijakan Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji

ist

Luluk mengatakan batas jatah ONH plus dalam undang-undang adalah delapan persen. Dia menilai kebijakan yang diterapkan Kemenag melebihi batasan itu.

PORTALMEDIA.ID - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) sembrono karena mengalihkan hampir 10 ribu tambahan kuota haji menjadi haji khusus (ONH plus).

Luluk mengatakan seharusnya tambahan kuota haji diprioritaskan untuk jemaah reguler. Tambahan itu bisa mengatasi permasalahan antrean haji yang bisa puluhan tahun.

"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Luluk.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Dia berkata antrean jemaah haji saat ini sudah berkisar antara 38 hingga 48 tahun. Menurutnya, tambahan kuota haji itu semestinya diberikan kepada para calon jemaah lanjut usia.

Selain itu, Luluk mengatakan batas jatah ONH plus dalam undang-undang adalah delapan persen. Dia menilai kebijakan yang diterapkan Kemenag melebihi batasan itu.

"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," ucap politisi PKB itu.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Luluk pun mempertanyakan siapa yang diuntungkan dengan kebijakan Kemenag mengalihkan 10 ribu tambahan kuota haji menjadi ONH plus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru