OJK Bekukan 5 Ribu Rekening Diduga Bakal Digunakan Pencucian Uang

ist

Pencucian uang dan pendanaan terorisme memang menjadi fokus OJK.

PORTALMEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang mata terhadap pemilik 5.000 rekening perbankan sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan 5.000 rekening yang diduga terkait tindakan pencucian uang dan terorisme tersebut sudah dibekukan. Daftar rekening itu lantas dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).

"OJK telah melakukan upaya penguatan pengawasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), dan penindakan terhadap 5.000 lebih perbankan yang dibekukan," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

"Dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIGAP untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening," sambungnya.

Pencucian uang dan pendanaan terorisme memang menjadi fokus OJK. Wasit industri jasa keuangan itu merilis revisi dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

POJK mengenai APU PPT di sektor jasa keuangan (SJK) ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

Pada Juni 2023 lalu, Mahendra mengatakan aturan APU PPT sudah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek.

"Ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara," kata Mahendra kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru