Genap Pasutri jadi Tersangka, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. Foto: Instagram @divpropampolri

Polri menetapkan tersangka baru dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Keputusan ini menggenapkan pasutri ini sebagai tersangka.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Update terbaru kasus kemarin Brigadi J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Penetapan ini menjadikan genap pasutri ini menjadi tersangka dalam kasus kematian yang panjang ini. 

Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini.

"Menetapkan Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Tersangka-tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Dikutip dari kumparan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer.

Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali.

Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru