Mantan Sekjen Kementan dan Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara
Keduanya merupakan terdakwa yang dijerat bersama dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (28/6).
Keduanya merupakan terdakwa yang dijerat bersama dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK meyakini Kasdi dan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga : NTP Cetak Rekor Tahun 2025, Tembus 125,35
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2024).
Kasdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kasdi yakni terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Solidaritas Kementan Mengalir, Donasi Capai Rp 75,85 Miliar Secara Realtime
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil.
Hatta juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hatta yakni terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : 40 Ton Beras Ilegal Diamankan, Mentan Amran: Ini Soal Harga Diri Petani
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.
Atas perbuatannya, keduanya diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya dinilai jaksa KPK bersama-sama dengan SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp44,7 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News