Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Bantaeng Dijaga Ketat Bawaslu

Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kantor KPU Bantaeng/IST

TIM Verifikasi KPU sendiri berjumlah 7 orang dan dilakukan dengan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

PORTALMEDIA.ID,BANTAENG- Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan melekat di KPU terkait Verifikasi Administrasi Calon Peserta Partai Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Bantaeng.

Proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di Kabupaten Bantaeng dilakukan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Bantaeng secara dan diawasi ketat oleh Bawaslu Bantaeng.

TIM Verifikasi KPU sendiri berjumlah 7 orang. "Tim melakukan verifikasi kepada tujuh parpol, yakni Partai Golkar, Nasdem, PKB, PDIP, Gerindra, PSI, dan Partai Republikku Indonesia," kata Koordinator Tim Verifikasi KPU Bantaeng, Syamsidar, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga : Diduga Tidak Netral, Tim Hukum UJI-SAH Bakal Lapor Ketua KPU Bantaeng ke DKPP

Proses verifikasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan 21.00 wita tersebut terdapat sedikit kendala yakni gangguan jaringan yang menyebabkan aplikasi SIPOL tidak bisa diakses.

"Informasi pada aplikasi tersebut Bad Gateway 502. Kendala tersebut berlangsung cukup lama yakni dari pukul 10.15 s/d 16.31 Wita, sehingga sangat mempengaruhi progress proses verifikasi tersebut,"katanya.

Lanjutnya, potensi yang dapat mempengaruhi proses verifikasi adalah apabila terjadi listrik padam dan kendala pada jaringan Telkom/wifi yang dipakai dalam proses verifikasi.

Baca Juga : UJI-SAH Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilkada Bantaeng 2024

Koordinator Divisi Hukum,Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyampaikan bahwa hingga saat ini proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng tidak terdapat dugaan pelanggaran dan pelaksanaannya terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru