Hibah KPID Sulsel Sebesar Rp2 Miliar
Diskominfo-SP Sulsel memiliki kewajiban hibah terhadap badan publik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebesar Rp2 miliar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arief Fakhrullah memimpin rapat pertemuan terhadap seluruh kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel yang memiliki kewajiban hibah terhadap lembaga atau organisasi dan atau badan publik lainnya.
Khusus untuk Diskominfo-SP Sulsel, diwakili Sekretaris Sultan Rakib melaporkan bahwa untuk 2024, Diskominfo-SP Sulsel memiliki kewajiban hibah terhadap badan publik KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) sebesar Rp2 miliar.
“Hanya KPID pak gub hibah tahun ini dari DismominfoSP. Dan itu berjalan seperti biasa, sudah memasuki triwulan III,” ujar Sultan Rakib di ruang Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel di Makassar.
Baca Juga : Komisi II DPRD Torut Konsultasi ke Diskominfo SP Provinsi Sulsel
Prof Zudah menyebutkan bahwa seluruh persetujuan hibah yang disepekati dan disetujui Pj Gubernur Sulsel sebelumnya yakni Bahtiar Baharuddin silakan dilanjutkan.
“Seluruh OPD yang memiliki hibah dan sudah disetujui itu silakan jalan,” ujar Prof Zudan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News