MKD Sebut 2 Wakil Rakyat dan 58 Staf DPR RI Terlibat Judi Online
Adang menyebut perputaran uang dari hasil aktivitas haram tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.
PORTALMEDIA.ID - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengungkap terdapat dua orang anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI yang diduga bermain judi online.
Adang menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat yang diterima MKD DPR RI dari Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
"Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Adang menyebut perputaran uang dari hasil aktivitas haram tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.
"Angkanya (perputaran uang) Rp1,926 miliar," ujar dia.
Menanggap hal tersebut, MKD akan memanggil seluruh orang terduga pemain judi online tersebut untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Kendati demikian, Adang tak mengungkap nama kedua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News