Minta Seluruh Komisioner KPU RI Diganti, Mahfud: Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Menurut dia, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
PORTALMEDIA.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengusulkan agar semua Komisioner KPU diganti.
Hal itu diungkapkannya dalam cuitannya di media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024).
Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena kasus asusila.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," kata Mahfud.
Dia meminta DPR dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
Menurut dia, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada vonis Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
“Yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News