Komnas HAM Hentikan Pemeriksaan Usai Putri Chandrawathi Ditetapkan Tersangka

ist

Dua kali ditemui tidak banyak yang bisa digali dari Putri Candrawathi

PORTALMEDIA.ID -- Komnas HAM menyatakan tidak akan melanjutkan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi)," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Hal tersebut disampaikan usai Putri ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khsus (Timsus) Polri.

Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya

Komnas HAM, lanjut Taufan, akan fokus dalam pembuatan draft laporan usai mendapatkan semua bukti yang cukup kuat meskipun tanpa keterangan istri Sambo.

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," tegasnya.

Adapun laporan tersebut akan segera disampaikan ke DPR, Polri, hingga Presiden meskipun Komnas HAM sudah berulang kali mencoba membujuk Putri walaupun hasilnya nihil.

Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujarnya.

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi

Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang. Awalnya CCTV tersebut dinyatakan rusak. Namun faktanya, CCTV dirusak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka. Selain itu, Putri tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan oleh timsus Polri sebelum jadi tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, rekaman CCTV bisa ditemukan dari DVR pos Satpam yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi

Andi tak menjelaskan peran detil dari Putri tersebut. Namun dia menegaskan, Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," jelas dia.

Baca Juga : Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti pada Aktivis Penolak Tambang Budi Pego

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru