KPU Makassar Rakor Penyampaian LHKPN Calon Legislatif Terpilih

IST

Penyampaian LHKPN bagi calon terpilih merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024 dalam rangka pelantikan calon terpilih.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian LHKPN calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar pada Jumat (12/07/2024) di Hotel Best Western.

Rapat Koordinasi dihadiri Anggota KPU Kota Makassar Sapri, Abdi Goncing dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, turut hadir Sekretaris DPRD Kota Makassar, Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, perwakilan Partai Politik, Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kota Makassar.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Makassar, Sapri, menjelaskan penyampaian LHKPN bagi calon terpilih merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024 dalam rangka pelantikan calon terpilih.

Baca Juga : Saat Jabat Menteri BUMN, LHKPN Erick Thohir Tembus Rp2,4 Triliun

Karena itu rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengimbau sekaligus menyatukan persepsi mengenai penyampaian LHKPN ini kepada para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar.

Untuk diketahui, bahwa sampai hari ini, LHKPN yang telah diterima oleh KPU Kota Makassar adalah 29 laporan dari 50 orang Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar. Dimana, 21 calon terpilih lainnya sudah menyampaikan LHKPN-nya, namun masih dalam proses verifikasi di KPK.

Sekretaris DPRD Kota Makassar yang hadir dalam rapat koordinasi ini, turut menyampaikan bahwa rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024.

Baca Juga : KPK Ingatkan Menteri Baru Segera Sampaikan LHKPN

Sri Wahyuningsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, juga menambahkan bahwa jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024, yang menegaskan bahwa calon terpilih harus menyampaikan (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Sehingga seluruh calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar diimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar, selambat-lambatnya 19 Agustus 2024," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru