Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Bangun Sebagai Ketua PWI Pusat

ist

Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

PORTALMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

"DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI," kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dikutip keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2024).

Baca Juga : Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama ketua umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan pengurus PWI pusat yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Sementara itu, Hendry Ch Bangun menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran dianggap ilegal dan tidak sah.

Dia menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga : Koordinasi dengan Dewan Pers Menguat, Polri Dinilai Makin Terbuka

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini," kata Hendry dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru