Ini Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak

IST

Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

"Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamfle/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung," papar Lolly.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7), Lolly mengungkapkan terdapat tiga klaster masalah Coklit. Pertama, hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih.

Di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kabupaten Mamuju TengahKendalanya di antaranya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.

"Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas itu.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Dia mengatakan terdapat dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi.

"Lima provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara," papar dia.

Adapun tindaklanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara; Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan. Lalu KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara: melakukan klarifikasi kepada Pantarlih.

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

"Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, maka Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan. KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol," kata Lolly.

"Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut," imbuhnya.

Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit. Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melakat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS.

Baca Juga : Bawaslu dan Disdik Bahas Pemilihan OSIS Serentak Berbasis E-Voting

Sedangkan hasil pengawasannya sebagai berikut; Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 9.794 (0,04 %) hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY.

Selanjutnya jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker:17.050(0,07%). Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.

Kemudian jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker: 23.388.820 (99,88 %) Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga : Bupati Toraja Utara Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Bawaslu

Lolly mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasilnya masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang, tersebar di 23 provinsi.

"Wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara," kata dia.

Hasil pengawasan pantarlih berikutnya Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih, tersebar di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

Lalu terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih, terdapat di 19 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.

Klaster ketiga, lanjut Lolly terkait hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya. Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, yakni sebagai berikut; Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam. Di Maluku, Coklit dihentikan sementara. Di kabupaten Buru karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai sehingga terkendala dengan trasportasi di tiga kecamatan.

"Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar melanjutkan Coklit kembali di 3 kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah surut," kata dia.

Kemudian di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyebabkan ribuan warga mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan tahun 2024.

Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam keadaan bencana. Bawaslu Sulawesi Utara berserta Bawaslu kabupaten/Kota di sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal sebagai berikut: a) membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian; b) merekrut PKD dari pengungsi; c) pengawasan melekat saat Coklit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru