KPU Naikkan Jumlah Pemilih per-TPS

IST

Imbas dari pertambahan jumlah pemilih tersebut akan berdampak pembentukan TPS untuk pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti tanggal 27 November.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikkan jumlah pemilih tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilhan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam seminar nasional bertajuk "Menjaga Sinergitas Kampus dengan Penyelenggara Pemilu dalam Menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang Berkeadilan dan Beretika" yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, di Perpusatakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (02/08/2024).

"(Pilkada Serentak 2024) besok isi maksimal pemilih di TPS 600 (orang)," ujar sosok yang kerap disapa Afif tersebut.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Imbas dari pertambahan jumlah pemilih tersebut akan berdampak pembentukan TPS untuk pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti tanggal 27 November.

Sebab, jika berkaca pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu, KPU mengatur maksimal jumlah pemilih di TPS hanya 300 orang.

"Jadi akan ada jumlah TPS yang berkurang, karena jumlahnya digabung, kalau bisa 2 TPS jadi 1 TPS," sambungnya menegaskan.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

Lebih lanjut, Afif menyebutkan salah satu alasan KPU menaikkan jumlah maksimal pemilih di suatu TPS di Pilkada Serentak 2024."Targetnya soal efisiensi dan pelantikan serentak," demikian Afif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru