Nominal Bahan Kampanye Pilkada Naik Maksimal Rp100 Ribu

IST

KPU membuat aturan yang lebih tinggi terkait nominal nilai bahan kampanye.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Batas minimal nilai bahan kampanye yang bakal diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, direncanakan akan naik dari perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (02/08/2024).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a (Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada) pada pemilihan, kalau 2020 besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu paling tingginya Rp 60.000," ujar Mellaz.

Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024

Sementara, dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU membuat aturan yang lebih tinggi terkait nominal nilai bahan kampanye.

Kenaikan yang ditetapkan oleh KPU terhitung sekitar 30 persen dari nilai yang berlaku pada Pilkada Serentak 2020.

"Sedangkan ini di dalam Rancangan Peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," demikian Mellaz menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru