Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar dan 249 Gram Sabu
Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.
PORTALMEDIA.ID, LUWU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Luwu merilis pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan, Senin (05/08/2024) kemarin.
Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.
Dalam pengungkapan kali ini, dua tersangka ditahan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Luwu. Yakni di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Tanjung Kecamatan Bupon, pada Kamis (1/8/2024).
Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Eks Pasutri di Simalungun, Libatkan Pemilik Media Online
Adapun dari tangan tersangka yang ditahan yakni lelaki MI (28), tim berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur.
Sedangkan dari tangan tersangka AM (45) seorang perempuan, tim berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 249 gram.
"Tersangka AM akan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang nara pidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang, " jelas AKBP Arisandi.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Jaringan Thailand
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan untuk tersangka MI, atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, sehingga dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(#)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News