Jessica Wongso Kasus 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari dalam lapas sekira pukul 09.36 WIB. Jessica yang mengenakan baju berkelir biru itu tampak melambaikan tangan kanannya kepada awak media yang meliput.
Jessica yang dijemput langsung pengacaranya, Otto Hasibuan tak berkomentar apa pun kepada awak media. Ia hanya melempar senyum simpul kepada awak media.
Baca Juga : Diserang Netizan di Medsos, Irjen Khrisna Murti Disebut Ikut Dalam Permainan Jahat Pembunuhan Mirna
Tak hanya sekali, Jessica melambaikan tangan kepada awak media. Saat berada di dalam mobil, Jessica juga melambaikan tangan sebelum meninggalkan Lapas Pondok Bambu.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai keluar dari Lapas Pondok Bambu guna mengurus pembebasan bersyarat.
"Jadi, sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, kan, setelah itu ke Bapas," kata Otto di lokasi.
Terpisah, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy berkata pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ucap Deddy.
Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Konon, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Jessica sempat melawan dengan upaya banding dan kasasi. Namun, upayanya tak berhasil.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sedangkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News