Wakajati Sulsel Sampaikan Pesan Jaksa Agung Untuk Netral di Pilkada Serentak

ist

Kejaksaan perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Sulawesi Selatan Teuku Rahman mengingatkan seluruh Jaksa agar menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Ingat, kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun," tutur Teuku kepada jajarannya.

Teuku juga menyampaikan sesuai amanah Jaksa Agung ST Baharuddin dengan menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menghadapi agenda besar yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Meski Bangsa Indonesia pada Februari 2024 telah sukses melaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif, namun masih tersisa satu agenda pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.

Ia menjelaskan, Pilkada pemilihan gubernur, bupati hingga wali kota yang merupakan Pilkada pertama dilakukan serentak dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia memerlukan perhatian khusus dari semua pihak.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Apalagi, Kejaksaan merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah ditugaskan untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihanGakkumdu) telah ditugaskan untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan

Selain itu, Potensi-potensi masalah, papar dia, mulai dari 'black campaign' atau kampanye hitam, politik uang, hingga tindak pidana pemilihan harus dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya guna menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

"Untuk itu, Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses Pilkada agar dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian

Oleh karena itu, Kejaksaan perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi.

Teuku menekankan, di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

"Kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru