Pelaku Pembunuhan, Pencurian dan Pemerkosaan Ditangkap di Balikpapan, Korban Dimasukkan dalam Koper

Kapolda Sulsel saat merilis kasus pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan, didampingi Dirreskrimmum, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Pangkep di Mapolda Sulsel, Senin (19/08/2024).

Kasus pembunuhan ini empat viral di media sosial karena mayat korban berinisial RML (46), ditemukan dalam koper.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Polres Pangkep dibackup Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh yang terjadi di Jl Pelelangan Ikan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (10/08/2024) lalu.

Kasus pembunuhan tersebut sempat viral di media sosial karena mayat korban berinisial RML (46), ditemukan dalam koper. Penemuan mayat dalam koper itu, sempat menggemparkan warga setempat.

Terbongkarnya mayat dalam koper itu, berawal saat MRY (anak korban) datang akan menemui ibunya di rumah kontrakannya di Pangkep. MRY yang berada di Jeneponto sempat komunikasi dengan ibunya melalu telepon seluler pada, Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Kemudian esok subuhnya sekitar pukul 04.50 wita, MRY menelpon korban, namun tidak ada jawaban. Sehingga pada, Minggu (11/08/2024) MRY yang merasa khawatir, mendatangi rumah kontrakan korban yang sudah ditinggalinya selama 15 tahun seorang diri.

Saat tiba di rumah kontrakan korban, MRY mendapati pintu samping rumah ibunya itu tidak terkunci dan hanya diikat dengan tali. MRY mencium aroma tak sedap dari arah gudang rumah kontrakan korban. Di situ ditemukan jasad korban di dalam koper. Tak hanya itu, sepeda motor, handphone dan uang tunai korban telah hilang.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi menceritakan, pelaku berisinial AND (37) itu melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan pencurian. Selain melakukan pencurian, pelaku juga
memperkosa dan kemudian membunuh korban.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Pelaku pun berhasil ditangkap di Balikpapan. Pelaku melakukan aksinya, motifnya masalah ekonomi dan nafsu birahi, " kata Kapolda Sulsel saat merilis kasus tersebut didampingi Dirreskrimmum, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Pangkep di Mapolda Sulsel, Senin (19/08/2024).

Lanjut Andi Rian menceritakan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor tersebut, melakukan aksinya setelah pesta miras jenis ballo di wilayah Kabupaten Pangkep. Pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian menuju ke rumah kontrakan korban dan masuk ke dalam melalui jendela samping yang tidak terkunci.

"Pelaku pun langsung mengambil uang korban serta handphone yang disimpan di dalam tas milik korban. Pelaku melihat korban yang sementara tertidur pulas kemudian mendekatinya dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, " jelas Kapolda.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Dikatakan Kapolda, karena korban meronta dan berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal. Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri. Akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri.

"Waktu itu, pelaku kembali mendekati korban lalu memeluknya. Selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri. Melihat korban jatuh pingsan, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil koper," beber Kapolda.

Setelah itu, sebut Kapolda, pelaku kembali ke kamar kontrakan korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper. Awalnya, pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Kabupaten Pangkep, namun karena kondisi koper berat.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

"Sehingga pelaku membuang di lorong sekitar rumah korban dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dengan jumlah kurang lebih Rp1 juta. Sedang motor milik korban dikendarai pelaku menuju Kota Makassar, " ucap Andi Rian.

Akan tetapi kata Andi Rian, pada saat berada di wilayah Kabupaten Maros sepeda motor milik korban yang digunakan tersebut mogok. Sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik temannya. Pelaku waktu itu menyampaikan ke temannya bahwa sepeda motor tersebut hendak dijual.

"Motor itu kemudian dijualkan ke salah satu teman pelaku seharga Rp1,3 Juta. Setelah menjual sepeda motor tersebut, pelaku menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan memesan tiket ke Balikpapan. Di Balikpapan lah pelaku berhasil ditangkap, "beber Kapolda.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu koper berwarna merah, satu seprai berwarna hitam hijau, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau, satu handphone, satu bantal warna putih dan satu buah selimut berwarna warni.

Kemudian, satu celana dalam warna merah muda, satu sarung berwarna hitam motif kotak-kotak, satu baju daster berwarna hijau bermotif kembang, satu celana legging warna merah tua, satu sajadah warna merah tua, wadah makanan ringan, warna putih dan satu kantong kain berwarna merah yang telah tersobek.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ancaman pidana mati atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, Pasal 338 pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 285 hukuman penjara 12 tahun dan pasal 351 ayat (3) pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, "kuncinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru