KPU Parepare Umumkan Alur Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pilwalkot

ist

Komisioner KPU Kota Parepare Divisi Tekhnis Pelaksanaan, Nur Islah, mengatakan, saat ini KPU Kota Parepare memasuki tahapan persiapan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada pilkada serentak tahun 2024.

PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan terkait alur dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, pada Pilkada serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Parepare Divisi Tekhnis Pelaksanaan, Nur Islah, mengatakan, saat ini KPU Kota Parepare memasuki tahapan persiapan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada pilkada serentak tahun 2024.

"Kita memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon, dimana mulai 27 sampai 29 Agustus tahapan pendaftaran tersebut," katanya.

Baca Juga : DPRD Parepare Jadwalkan Paripurna Pengumuman Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 7 Februari

Dia mengungkapkan dengan waktu yang cukup singkat tersebut pihaknya harus betul-betul mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses pendaftaran ini, termasuk jadwal pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan, penelitian berkas hingga proses penetapan pasangan calon nantinya.

Adapun alur pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada serentak tahun 2024, yakni:

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024, Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus sampai 2 September 2024, penelitian Persyaratan Administrasi Calon mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024, Kemudian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota dimulai tanggal 5-6 September.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Color Run di Taman Mattirotasi

Sementara untuk Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota mulai 6 sampai 8 September 2024, untuk penelitian perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota mulai 6 sampai 14 September 2024.

Selanjutnya untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota 13 sampai 14 September 2024, untuk masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon 15 sampai 21 September 2024, terkait klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon itu tanggal 15 sampai 21 September.

Terkait untuk jadwal penetapan pasangan Calon itu akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, sementara untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon itu dilakukan pada hari Senin 23 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru