Respon Putusan MK, PDIP Pastikan Usung Kandidat di Pilkada Lawan Oligarki

ist

Deddy menilai putusan MK itu sebagai kemenangan melawan oligarki yang menghendaki skenario kotak kosong di beberapa daerah. Putusan itu memungkinkan pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

PORTALMEDIA.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memastikan bakal mengusung pasangan calon mereka di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan bagi partai politik.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku senang dengan putusan MK tersebut karena selama ini melihat ada upaya partai lain dan penguasa menjegal PDIP di pilkada.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata Deddy dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Deddy menilai putusan MK itu sebagai kemenangan melawan oligarki yang menghendaki skenario kotak kosong di beberapa daerah. Putusan itu memungkinkan pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

Menurutnya, semakin banyak paslon yang maju, maka masyarakat juga makin banyak pilihan. Selain itu, tidak ada suara masyarakat yang terbuang sia-sia.

"Tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," katanya.

Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat

Deddy juga menilai putusan MK dapat menekan biaya mahar politik dalam pilkada. Partai mau tidak mau harus mengusung kader terbaik mereka.

"Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada," ucapnya.

MK pada hari ini, mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga : PDIP Gelar Rakernas I Bertepatan HUT ke-53 pada 10–12 Januari

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Hakim konstitusi menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Berdasarkan putusan MK, Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru