Prof Zudan Serahkan SK Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI

IST

Prof Zudan mengatakan bahwa masyarakat saat ini menilai seorang abdi negara dari karya dan prestasinya. Bukan pada latar belakang pendidikan ataupun keluarga.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penerimaan dan penyerahan Pamong Praja muda lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (20/08/2024).

Prof Zudan menyerahkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI secara simbolis kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar Mesdiono, Asisten 3 Kota Makassar A Irwan Bangsawan, dan Asisten 3 Kabupaten Gowa Irman Jamaluddin.

Prof Zudan mengatakan bahwa masyarakat saat ini menilai seorang abdi negara dari karya dan prestasinya. Bukan pada latar belakang pendidikan ataupun keluarga."Masyarakat menilai dari karya dan prestasi," ujarnya.

Baca Juga : Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

Ia menegaskan agar mereka juga harus dapat bekerja di atas standar, cara pandang ini yang harus dimiliki, menjadi cara kerja yang sangat baik atau bagus."Selamat bertugas semoga Allah merahmati," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, sebanyak 43 orang lulusan asal pendaftaran Provinsi Sulawesi Selatan telah dilantik sebagai Pamong Praja Muda oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Bertempat di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri RI secara resmi menyerahkan sebanyak 37 orang Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 yang ditetapkan penempatannya pada instansi Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan 6 orang penempatan pada Instansi Pusat.

Baca Juga : Prof Zudan Tinggalkan Sulsel, ASN: Terima kasih untuk Kebijakan Gajian Tepat Waktu, Semoga Makin Sukses

Dalam kesempatan ini pula, dilaporkan juga kepada Penjabat Gubernur bahwa Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 pada saat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan menjalani masa ikatan dinas selama 5 Tahun."Dapat kami sampaikan, bahwa ikatan dinas selama lima tahun, sebelumnya hanya dua tahun," jelasnya.

Adapun perwakilan Kabupaten Bone, Andi Inayah Nur Fajriah menyampaikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah pada hari ini telah diberikan SK kami, pesan Pak Gubernur akan menjadi pegangan kami, bahwa kami sebagai lulusan IPDN tidak boleh mengekslusifkan diri, harus bisa bekerja sama, harus mengutamakan karya," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru