Baleg DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bakal Batalkan Putusan MK?

IST

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah Rabu (21/08/2024) hari ini.

Hal itu dibenarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Namun saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” tuturnya.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.

“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru