Kader Gugat Hasil Munas Golkar

Hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Kuasa hukum kader-kader Golkar, Muhammad Kadafi mengatakan, gugatan dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Sejumlah kader dan pengurus menganggap Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 bermasalah.

Mereka pun menggugat pelaksanaan Munas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (22/08/2024).

Kuasa hukum kader-kader Golkar, Muhammad Kadafi mengatakan, gugatan dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

Baca Juga : Sentil Senior Golkar saat Rapimnas, Bahlil: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

"Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya.

Kadafi menjelaskan, perintah melaksanakan Munas XI secara jelas dan tegas termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar. Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

Kadafi yakin, gugatannya tersebut bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar digelar lebih awal di bulan Agustus."Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," tegasnya.

Baca Juga : Usul Pilkada Kembali Lewat DPRD, Bahlil: Biar Tak Pusing-Pusing

Adapun hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam. Ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru