KPU Barru Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Selain itu, KPU Barru juga menyiapkan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran pasangan bakal calon lebih mudah dalam surat tersebut.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – KPU Barru secara resmi mengumumkan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang akan akan berkompetisi dalam pesta demokrasi pada November mendatang.
Pengumuman ini tertuang pada surat nomor 632/PL.02.2-PU/7311/2024, yang diterbitkan Sabtu, 24 Agustus 2024, dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Barru, Abdul Syafah H.
Pengumuman juga telah diumumkan di laman resmi KPU Barru dan media sosial resmi KPU Barru yang memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Barru menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memiliki minimal 10.872 suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Selain itu, KPU Barru juga menyiapkan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran pasangan bakal calon lebih mudah dalam surat tersebut.
"Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email, dan nomor yang tertera atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Barru yang beralamat di Jl. H.A. Iskandar Unru, Nomor 6, Barru, Kabupaten Barru," jelasnya lewat pernyataan tertulis.
Download filenya disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News