Tergolong Masih Belia, Wanita 18 Tahun di Parepare Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi dan Pembuangan Bayi
Seorang wanita muda di Parepare, yang tergolong masih belia, 18 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi dan pembuangan bayi.
PORTALMEDIA.ID. PAREPARE - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Parepare menetapkan wanita yang tergolong masih belia, berinisial I sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi.
Wanita berusia 18 tahun ini tega membuang bayinya lantaran malu telah hamil di luar nikah. Jasad bayi mungilnya lantas dibuang di tempat pembuangan sampah kompleks pasar.
"Tersangka ini mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Deki Marizaldi, kepada wartawan, Selasa (23/08/2022).
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
Lanjut Deki, setelah membuang bayinya di tempat sampah, I kemudian masuk dalam WC umum dan kemudian mengeluarkan ari-arinya yang dipotong menggunakan pisau dapur.
"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menghamilinya," ujarnya.
Untuk mengungkap siapa pria yang menghamili I, polisi telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap dua saksi.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang, seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayah dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tutur Deki.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 3 M
Atas perbuatanya, I disangkakan dengan pasal 194, Jounto Pasal 75 ayat 2 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 atau pasal 76A, Jounto Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ia (tersangka) diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Milliar," tukasnya.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi Etika dan Disiplin
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang melihat seorang perempuan diduga telah melahirkan di dalam sebuah WC umum Pasar Lakessi, Kelurahan Lakesso, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Saat itu petugas kepolisian, Damkar dan BPBD menemukan adanya ari-ari bayi. Penemuan ari-ari bayi itu diduga kuat dari janin yang hendak dibuang oleh wanita inisial I tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News