#TangkapMulyono Trending di Medsos
Tanda pagar atau #TangkapMulyono kini memuncaki trending topik di media sosial X Indonesia.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Mulyono yang merupakan nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan publik di akhir masa jabatannya. Jokowi dinilai terlalu menghalalkan segala cara dalam menjaga eksistensi kekuasaannya.
Mulai dari rencana revisi UU Pilkada hingga mengobok-obok partai politik yang dianggap tidak sejalan dengan dia. Kemudian sikap glamor keluarga presiden yang seakan mengejek rakyat di tengah kesulitan hidupnya juga ramai dibicarakan publik.
Hal itu memicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah sejak Kamis (22/8) lalu. Bahkan sikap represif aparat keamanan dalam menangani demo juga menjadi sorotan netizen.
Baca Juga : PSI Bakal Pilih Ketum Baru, Jokowi Daftar?
Terkait itu, tanda pagar (tagar) atau #TangkapMulyono kini memuncaki trending topik di media sosial X Indonesia. Netizen menyoroti berbagai aksi mahasiswa yang mengawal demokrasi, namun mendapat tindakan represif dari aparat keamanan.
Alhasil, banyak netizen yang menyerukan tangkap atau adili Jokowi alias Mulyono ketika sudah tak lagi menjabat presiden.
“Gemakan ke seluruh dunia #TangkapMulyono Segera!!” tulis akun @f-fathur sembari memposting gambar bertuliskan “#TangkapMulyono Sesuai Tap MPR No XI/MPR/1998”.
Baca Juga : Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu, Ini Respons Jokowi
Tap MPR No XI/MPR/1998 berisi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Keluarnya Ketetapan MPR ini ketika lembaga tersebut masih menyandang status sebagai lembaga tertinggi negara (pra Amandemen UUD 1945).
Latar belakang keluarnya Tap MPR ini adalah pengusutan KKN dari rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto.
Dalam pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia”.
Baca Juga : Eko Patrio: PAN Seribu Persen Buka Pintu bagi Jokowi
Artinya jika merujuk pasal ini, siapapun warga negara termasuk presiden jika terbukti melakukan KKN maka bisa diadili.
Selanjutnya postingan netizen banyak disertai dengan aksi mahasiswa saat Jokowi melakukan kunjungan ke Yogyakarta pada Rabu (28/8).
“Mahasiswa UGM MENANTANG !!!!!! Semakin panas,” tulis akun @QianzyZ.
Baca Juga : Gerindra Terbuka Jika Jokowi Bergabung, Muzani: Kehormatan bagi Kami
“Aksi Jogyakarta masih berlangsung hingga mlm ini 28.08.24,” tulis akun @neVeralonely.
Hingga berita ini dilansir dari RMOL.co.id, sudah ada 11.300 netizen yang memposting #TangkapMulyono.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News