Polda Sulsel Sita Rp1,7 M Hasil Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah 

IST

Bank pelat merah SME Makassar Kartini memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah SME (Small Medium Enterprise/ Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini.

Bank pelat merah SME Makassar Kartini tersebut, memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Terlapor ada tiga, masing-masing berinisial MM, RF, dan RHA.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi mengatakan, modusnya para terlapor mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan. Seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan / pemalsuan dokumen.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Kemudian, lanjut Kapolda, proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank.

Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.

"Pencairan ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi terlapor. Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 55 miliar, "kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dan Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Jebolan Akpol 1991 ini menerangkan, dalam kasus itu penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 154 saksi.

Diantaranya 11 orang pihak bank,  6 orang pengurus Koperasi PT. EPFM, 10 orang pengelola koperasi PT. EPFM, 120 anggota Koperasi PT. EPFM dan 7 orang penerima aliran dana.

Barang bukti yang telah disita, lanjut Kapolda, berupa 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp 1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda 4 berbagai merek, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck, 8 unit Forklip Truck Merk Sumitomo, 1 bundle hasil audit kantor akuntan public.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"Barang bukti lainnya yang disita, berupa 10 BPKB, satu Handphone, lima sertifikat (tanah, ruko dan rumah), tiga unit laptop dan 10 buku tabungan. Adapun nilai kerugian yang diselamatkankurang lebih Rp 7,5 miliar, " beber Kapolda saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolda Sulsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru