Terungkap, Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dibebaskan
Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah dan siap bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.
PORTALMEDIA.ID -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan percakapannya bersama tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah dan siap bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.
"Waktu itu saya tanya sama dia, setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah?', 'Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'. Benar ya? Saya bilang," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya
Taufan juga mengungkapkan, Ferdy Sambo ingin agar Bharada E alias Richard Eliezer dibebaskan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menembak Brigadir J.
"Kasihan ini anak muda. Begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, apa yang kamu lakukan? Kan begitu," sebutnya.
"Dia bilang begitu (ingin Bharada E bebas). Makanya kita lihat saja nanti," sambungnya.
Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024
Dalam kasus ini, Taufan menyebut, Bharada E hanya menjadi tumbal atas kematian Brigadir J tersebut.
"Karena kalau di awal kalian tahu. Saya salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya di ikut ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ungkapnya.
Terkait hasil pemeriksaan sementara, kata Taufan, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi
"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak 'Obstruction Of Justice' dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," jelasnya.
"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yoshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," tutupnya.
Diketahui, Irjen Fery Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News