Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,7 Kg Sabu
Barang bukti yang dimusnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp1 juta per gramnya.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, memusnahkan barang bukti narkotika terlarang jenis sabu di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (5/9/2024).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di mesin Incinerator milik BNNP Sulsel itu, dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar, Kepala BNNP Sulsel, Dirnarkoba Polda Sulsel, Kacabjari Pelabuhan Makassar dan beberapa Forkopimda Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 12 Juli 2024. Dengan barang bukti 6,7 Kg sabu.
Baca Juga : Jelang Perayaan Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Gereja
Restu menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram dari masing masing sampel sebanyak 14 kaleng. Itu yang ditemukan sebelumnya di Kabupaten Selayar.
"Jadi sabu yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6,4 Kg sabu. Selanjutnya untuk 300 gram lainnya, kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya di dijadikan alat bukti di persidangan, "kata Restu.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menyebut, barang bukti yang di musnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp1 juta per gramnya.
Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan
"Nilai nominal bila 1 gram seharga Rp 1 juta rupiah, itu sekitar Rp 6.7 Miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 lebih, bila 1 gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang, "sebut Restu.
Lebih jauh Restu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka sebelumnya. Masing-masing berisinial N seorang perempuan, dan N seorang laki-laki.
"Jadi bersangkutan bukan suami istri, tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama dan juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana narkotika itu, "tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News