PT DKI Jakarta Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS)

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Kampanyekan DIA di Kampung Halaman SYL, Deng Ical: Sejarah akan Terulang

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.(*)

Baca Juga : SYL Divonis 10 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru