Digugat Rp1,1 Triliun, Bukalapak Angkat Bicara

ist

Bukalapak memenangkan gugatan pertama, posisi Bukalapak dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat.

PORTALMEDIA.ID -- PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih menunggu berkas gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas), guna dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Hal itu dilakukan setelah Bukalapak memenangkan gugatan pertama, terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.

Seperti diketahui pengembang properti PT Harmas itu mendaftarkan gugatannya kepada Bukalapak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Berkat Bukalapak, Para Mitra Berhasil Gaet Pelanggan dan Raup Cuan Ratusan Juta

Bukalapak digugat Rp1,1 triliun untuk kerugian yang diderita perusahaan itu dalam proyek pengerjaan finishing konstruksi dan potensi kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun.

Menurut catatan Bukalapak, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Manajemen Bukalapak menjelasakan bahwa putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.

Baca Juga : Bukalapak dan yec.co.id Bangun Peluang Kerja Masyarakat Lewat Program Digital Prakerja

Bukalapak menambahkan bahwa pihaknya sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.

Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak," imbuhnya.

Baca Juga : Disney Digugat Gegara Bedakan Gaji Karyawan Wanita dengan Pria

"Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium). Sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)," kata Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.

Monica membeberkan, saat Bukalapak memenangkan gugatan pertama, posisi Bukalapak dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," tukas Monica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru