Kendalikan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Capai Rp2,1 T

IST

Terpidana mati telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati.

Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. HS juga telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.

Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Wahyu menegaskan, pihaknya berhasil menyita seluruh aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkoba kelas kakap itu. Rinciannya: 1. 21 Kendaraan Roda Empat 2. 28 Kendaraan Roda Dua 3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal) 4. 2 Kendaraan Jenis ATV 5. 44 Tanah dan Bangunan 6. 2 Jam Tangan Mewah 7. Uang Tunai Rp1,2 miliar 8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru